Eskalator (Tangga Berjalan)
Eskalator atau tangga berjalan adalah peralatan transportasi vertikal dan horizontal berupa tangga dengan anak tangga yang bergerak naik atau turun secara terus-menerus. Eskalator merupakan bagian dari sistem rantai angkut tidak berujung yang bergerak mengikuti jalur rel (rail) dan digerakkan oleh motor listrik.
Eskalator umumnya dilengkapi dengan pegangan tangan (handrail) yang bergerak seiring dengan anak tangga. Peralatan ini banyak digunakan di fasilitas umum seperti hotel, pusat perbelanjaan, stasiun kereta api, dan bandar udara.
Elevator (Lift)
Elevator atau lift adalah sarana transportasi vertikal dalam bangunan bertingkat yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang. Elevator berperan penting dalam menjaga kelancaran, keselamatan, dan efisiensi pergerakan di dalam gedung bertingkat, terutama pada bangunan dengan jumlah lantai yang tinggi.
Jenis-Jenis Elevator
Elevator yang umum digunakan antara lain:
Elevator penumpang;
Elevator panorama;
Elevator rumah tinggal;
Elevator pelayanan (service elevator);
Elevator pasien;
Elevator penanggulangan kebakaran (fire elevator);
Elevator disabilitas;
Elevator miring (incline elevator);
Elevator barang; dan
Jenis elevator lainnya sesuai peruntukannya.
Dasar Hukum Pemeriksaan dan Pengujian
Elevator dan Eskalator
Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian elevator dan eskalator mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 68 ayat (1)
Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, perakitan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan elevator dan eskalator wajib dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian.
Pasal 70
Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 meliputi:
- Pemeriksaan pertama;
- Pemeriksaan berkala;
- Pemeriksaan khusus; dan
- Pemeriksaan ulang.


















