Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) adalah pesawat atau peralatan, baik yang bergerak maupun tetap, yang digunakan atau dipasang untuk membangkitkan, memindahkan, atau mentransmisikan daya/tenaga, serta untuk mengolah, membuat, dan memproduksi bahan, barang, maupun produk teknis. Peralatan ini merupakan bagian dari aparat produksi yang mengandung potensi bahaya kecelakaan kerja, sehingga wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Ruang Lingkup Pesawat Tenaga dan Produksi
Pesawat Tenaga dan Produksi meliputi antara lain:
1. Penggerak Mula
Peralatan yang berfungsi sebagai sumber tenaga awal, antara lain:
Motor bakar
Turbin
Kincir angin
Motor penggerak lainnya
2. Mesin Perkakas dan Mesin Produksi
Peralatan yang digunakan untuk proses pembuatan atau pengolahan, seperti:
Membentuk
Memotong
Mengepres
Menarik
Menempa
Menghancurkan
Menggiling
Menumbuk
Merakit
Termasuk di dalamnya mesin produksi berbasis kontrol numerik komputer (CNC), seperti mesin bor, mesin bubut, dan mesin produksi lainnya.
3. Transmisi Tenaga Mekanik
Sistem pemindah daya mekanik, antara lain:
Roda gigi dengan roda gigi
Rantai dengan piringan roda gigi
Batang berulir dengan roda gigi
4. Tanur (Furnace)
Peralatan pemanas atau pembakar mekanis bersuhu sangat tinggi yang berfungsi mengubah media analisis atau bahan sampel menjadi material abu atau arang dalam waktu relatif cepat, antara lain:
Blast Furnace
Basic Oxygen Furnace
Electric Arc Furnace
Refractory Furnace
Tanur Pemanas (Reheating Furnace)
Kiln
Oven dan furnace sejenis lainnya
Dasar Hukum Pemeriksaan dan Pengujian
Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP)
Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Tenaga dan Produksi mengacu pada:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016
Pasal 129
Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, perubahan, atau modifikasi pesawat tenaga dan produksi wajib dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian.
Pasal 131
Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 meliputi:
Pemeriksaan pertama;
Pemeriksaan berkala;
Pemeriksaan khusus; dan
Pemeriksaan ulang.
Pasal 133
Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf b dilakukan secara berkala paling lama 1 (satu) tahun sekali.
Pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf b dilakukan secara berkala paling lama 5 (lima) tahun sekali.
Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemeriksaan dokumen;
b. Pemeriksaan visual; dan
c. Pengukuran teknis.Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Pengujian alat pengaman dan alat perlindungan;
b. Pengujian tidak merusak (Non-Destructive Test / NDT); dan
c. Pengujian beban.


















