Riksa Uji Instalasi Listrik
Instalasi listrik adalah suatu sistem atau rangkaian yang digunakan untuk menyalurkan dan memanfaatkan daya listrik (electric power) guna memenuhi kebutuhan manusia dalam kehidupan sehari-hari maupun kegiatan kerja. Secara garis besar, instalasi listrik dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
1. Instalasi Penerangan Listrik
Instalasi yang digunakan untuk keperluan penerangan, antara lain:
Penerangan lampu di rumah tinggal;
Penerangan di dalam gedung;
Penerangan di luar gedung; dan
Penerangan di tempat umum.
2. Instalasi Daya Listrik
Instalasi yang digunakan untuk menunjang operasional peralatan listrik, antara lain:
Penggunaan charger;
Peralatan komputer;
Dispenser;
Mesin produksi; dan
Peralatan listrik lainnya.
Dasar Hukum Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (3)
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan pada tahap:
Perencanaan;
Pemasangan;
Penggunaan;
Perubahan; dan
Pemeliharaan
untuk kegiatan pembangkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.
Pasal 10
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh:
Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik;
Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; dan/atau
Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
Sebelum penyerahan instalasi kepada pemilik atau pengguna;
Setelah dilakukan perubahan atau perbaikan; dan
Secara berkala.
Pasal 11 ayat (1)
Pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 11 ayat (2)
Pengujian secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sekali.
Riksa Uji Instalasi Penyalur Petir
Instalasi Penyalur Petir adalah suatu kesatuan sistem yang terdiri atas:
Penerima petir (Air Terminal/Rod),
Penghantar penurunan (Down Conductor),
Elektroda bumi (Earth Electrode),
beserta perlengkapan lainnya yang berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya secara aman ke bumi, guna melindungi manusia, bangunan, dan peralatan dari bahaya sambaran petir.
Jenis Instalasi Penyalur Petir
Instalasi penyalur petir secara umum dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
1. Penyalur Petir Konvensional
Penyalur petir konvensional merupakan sistem penangkal petir pertama yang dikembangkan oleh Benjamin Franklin. Jenis ini memiliki desain sederhana, mudah diperoleh, dan relatif ekonomis. Penyalur petir konvensional umumnya digunakan pada bangunan dengan area perlindungan terbatas, seperti:
Rumah tinggal;
Ruko dan rukan; serta
Bangunan dengan ketinggian dan luas lahan yang tidak terlalu besar.
2. Penyalur Petir Elektrostatis
Penyalur petir elektrostatis memiliki jangkauan perlindungan yang lebih luas dibandingkan penyalur petir konvensional. Semakin tinggi penempatannya, semakin luas pula area perlindungannya. Sistem ini umumnya digunakan pada:
Lahan terbuka dan area luas (perkebunan, lapangan golf, stadion);
Kawasan industri dan pertambangan;
Gedung bertingkat dan gedung tinggi (high rise building).
Jenis ini memiliki biaya pemasangan yang lebih tinggi serta membutuhkan waktu instalasi yang lebih kompleks.
Bangunan yang Wajib Dipasang Instalasi Penyalur Petir
Instalasi penyalur petir wajib dipasang pada bangunan atau area dengan potensi risiko sambaran petir, antara lain:
Bangunan yang terpencil, tinggi, atau lebih tinggi dari bangunan di sekitarnya, seperti menara, cerobong, silo, antena pemancar, monumen, dan sejenisnya;
Bangunan yang digunakan untuk menyimpan, mengolah, atau memanfaatkan bahan mudah meledak atau mudah terbakar, seperti pabrik amunisi dan gudang bahan peledak;
Bangunan untuk kepentingan umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pertunjukan, hotel, pasar, stasiun, dan cagar budaya;
Bangunan yang menyimpan barang bernilai tinggi atau sulit diganti, seperti museum, perpustakaan, dan tempat penyimpanan arsip;
Area terbuka, seperti perkebunan, lapangan golf, stadion olahraga, dan area sejenis lainnya.
Potensi Bahaya dan Kewajiban Riksa Uji
Kesalahan pada instalasi listrik maupun instalasi penyalur petir dapat menimbulkan potensi bahaya serius, seperti kebakaran, sengatan listrik, kerusakan peralatan, hingga ancaman keselamatan tenaga kerja dan lingkungan.
Oleh karena itu, setiap tenaga kerja yang terlibat dalam pemasangan, pengoperasian, perbaikan, dan pemeliharaan instalasi listrik dan penyalur petir wajib memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai. Untuk memastikan keselamatan dan keandalan sistem, pemeriksaan dan pengujian (riksa uji) harus dilakukan secara berkala.
Dasar Hukum Instalasi Penyalur Petir
Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi penyalur petir mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Instalasi Penyalur Petir, khususnya:
Pasal 49A
Pembuatan, pemasangan, dan/atau perubahan instalasi penyalur petir wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh:
Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik; dan/atau
Ahli K3 bidang Listrik.


















