• Customer Service :
  • 021-8952-6977

Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP)

Home / Services

Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) adalah pesawat atau peralatan, baik yang bergerak maupun tetap, yang digunakan atau dipasang untuk membangkitkan, memindahkan, atau mentransmisikan daya/tenaga, serta untuk mengolah, membuat, dan memproduksi bahan, barang, maupun produk teknis. Peralatan ini merupakan bagian dari aparat produksi yang mengandung potensi bahaya kecelakaan kerja, sehingga wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian.

Ruang Lingkup Pesawat Tenaga dan Produksi

Pesawat Tenaga dan Produksi meliputi antara lain:

1. Penggerak Mula

Peralatan yang berfungsi sebagai sumber tenaga awal, antara lain:

  • Motor bakar

  • Turbin

  • Kincir angin

  • Motor penggerak lainnya

2. Mesin Perkakas dan Mesin Produksi

Peralatan yang digunakan untuk proses pembuatan atau pengolahan, seperti:

  • Membentuk

  • Memotong

  • Mengepres

  • Menarik

  • Menempa

  • Menghancurkan

  • Menggiling

  • Menumbuk

  • Merakit

Termasuk di dalamnya mesin produksi berbasis kontrol numerik komputer (CNC), seperti mesin bor, mesin bubut, dan mesin produksi lainnya.

3. Transmisi Tenaga Mekanik

Sistem pemindah daya mekanik, antara lain:

  • Roda gigi dengan roda gigi

  • Rantai dengan piringan roda gigi

  • Batang berulir dengan roda gigi

4. Tanur (Furnace)

Peralatan pemanas atau pembakar mekanis bersuhu sangat tinggi yang berfungsi mengubah media analisis atau bahan sampel menjadi material abu atau arang dalam waktu relatif cepat, antara lain:

  • Blast Furnace

  • Basic Oxygen Furnace

  • Electric Arc Furnace

  • Refractory Furnace

  • Tanur Pemanas (Reheating Furnace)

  • Kiln

  • Oven dan furnace sejenis lainnya

Dasar Hukum Pemeriksaan dan Pengujian

Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP)

Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Tenaga dan Produksi mengacu pada:

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016

Pasal 129

Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, perubahan, atau modifikasi pesawat tenaga dan produksi wajib dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian.

Pasal 131

Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 meliputi:

  1. Pemeriksaan pertama;

  2. Pemeriksaan berkala;

  3. Pemeriksaan khusus; dan

  4. Pemeriksaan ulang.

Pasal 133

  1. Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf b dilakukan secara berkala paling lama 1 (satu) tahun sekali.

  2. Pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf b dilakukan secara berkala paling lama 5 (lima) tahun sekali.

  3. Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Pemeriksaan dokumen;
    b. Pemeriksaan visual; dan
    c. Pengukuran teknis.

  4. Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    a. Pengujian alat pengaman dan alat perlindungan;
    b. Pengujian tidak merusak (Non-Destructive Test / NDT); dan
    c. Pengujian beban.



PAA

Pesawat Angkat & angkut (Forklift, Crane, Gondola, Excavator, dll)

Selengkapnya


PUBT

Pesawat Uap & Bejana Tekan (Boiler, furnace, vessel, tangki, dll)

Selengkapnya


PTP

Pesawat Tenaga Produksi (Genset, Mesin Produksi, dll)

Selengkapnya


IL & IPP

Intalasi Listrik, Grounding & Petir Penyalur Petir

Selengkapnya


ESK & ELEV

Riksa Uji Eskalator atau Tangga Berjalan dan Elevator (Lift)

Selengkapnya


IPK

Proteksi Kebakaran : Hydrant, Fire Alarm, Apar dan Springkler

Selengkapnya

Mitra & Klien Kami

Dipercaya oleh berbagai perusahaan dari beragam sektor industri dalam penerapan dan pengujian K3.

PT. Maqindo Tri Jaya

Hubungi kami, kami akan siap memberikan solusi terbaik.


Address Info

Perumahan Villa Anggrek Blok C10/01
RT. 006/010 Kel. Karang Satria Kec. Tambun Utara Bekasi


Phone

0812-1386-3003
021-8952-6977


Email

admin@maqindo-trijaya.com



Copyright © 2026 By Ferdihub | All rights reserved.