• Customer Service :
  • 021-8952-6977

Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT)

Home / Services

Pesawat Uap (Stoom Ordonnantie)

Pesawat Uap atau Stoom Ordonnantie adalah ketel uap yang dirancang untuk bekerja dengan tekanan lebih besar dari tekanan udara luar. Ketel uap ini digunakan untuk memanaskan air hingga menghasilkan uap, di mana uap yang dihasilkan tersebut dimanfaatkan di luar pesawat atau ketel uap itu sendiri.

Bejana Tekanan

Bejana Tekanan adalah suatu alat atau wadah yang digunakan untuk menyimpan fluida bertekanan, selain pesawat uap, yang di dalamnya terdapat tekanan melebihi tekanan udara luar. Bejana tekanan digunakan untuk menampung gas atau campuran gas, termasuk udara, baik dalam kondisi terkompresi, dicairkan, terlarut, maupun dibekukan.

Jenis Bejana Tekanan

(Sesuai Permenaker No. 37 Tahun 2016)

Yang termasuk dalam kategori Bejana Tekanan antara lain:

  1. Bejana penyimpanan gas dan/atau campuran gas;

  2. Bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar kendaraan;

  3. Bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan;

  4. Bejana proses; dan

  5. Pesawat pendingin.

Tangki Timbun

Tangki Timbun merupakan bejana yang digunakan untuk menyimpan cairan tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar dengan volume paling sedikit 200 (dua ratus) liter;

  2. Tangki penimbun cairan bahan berbahaya; dan

  3. Tangki penimbun cairan dengan volume paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) liter dan/atau memiliki temperatur operasi lebih dari 99°C (sembilan puluh sembilan derajat Celsius).

Dasar Hukum Pemeriksaan dan Pengujian

Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT)

Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Tahun 1930 tentang Pesawat Uap (Stoom Ordonnantie);

  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016, khususnya Pasal 74, yang menyatakan bahwa:

Pasal 74

  1. Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama pada saat pemasangan, perubahan, atau modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf d, meliputi pemeriksaan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).

  2. Selain pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian meliputi:

    • Pemeriksaan bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan;

    • Pemeriksaan ukuran atau dimensi teknis;

    • Pengujian tidak merusak (Non-Destructive Test / NDT); dan

    • Percobaan tekanan (Hydrostatic Test).



PAA

Pesawat Angkat & angkut (Forklift, Crane, Gondola, Excavator, dll)

Selengkapnya


PUBT

Pesawat Uap & Bejana Tekan (Boiler, furnace, vessel, tangki, dll)

Selengkapnya


PTP

Pesawat Tenaga Produksi (Genset, Mesin Produksi, dll)

Selengkapnya


IL & IPP

Intalasi Listrik, Grounding & Petir Penyalur Petir

Selengkapnya


ESK & ELEV

Riksa Uji Eskalator atau Tangga Berjalan dan Elevator (Lift)

Selengkapnya


IPK

Proteksi Kebakaran : Hydrant, Fire Alarm, Apar dan Springkler

Selengkapnya

Mitra & Klien Kami

Dipercaya oleh berbagai perusahaan dari beragam sektor industri dalam penerapan dan pengujian K3.

PT. Maqindo Tri Jaya

Hubungi kami, kami akan siap memberikan solusi terbaik.


Address Info

Perumahan Villa Anggrek Blok C10/01
RT. 006/010 Kel. Karang Satria Kec. Tambun Utara Bekasi


Phone

0812-1386-3003
021-8952-6977


Email

admin@maqindo-trijaya.com



Copyright © 2026 By Ferdihub | All rights reserved.