• Customer Service :
  • 021-8952-6977

Pesawat Angkat & Angkut

Home / Services

Pengertian Pesawat Angkat dan Angkut

Pesawat Angkat dan Angkut (PAA) adalah pesawat atau peralatan yang digunakan untuk memindahkan, mengangkat, atau mengangkut muatan berupa bahan, barang, maupun orang, baik secara vertikal dan/atau horizontal, dalam jarak tertentu sesuai dengan fungsi dan desain peralatannya.

Pesawat Angkat

Pesawat Angkat adalah pesawat atau peralatan yang dirancang, dibuat, dan dipasang untuk mengangkat, menurunkan, mengatur posisi, dan/atau menahan benda kerja atau muatan.

Contoh Pesawat Angkat antara lain:

  1. Crane

  2. Takel

  3. Peralatan angkat listrik

  4. Pesawat pneumatik

  5. Gondola

Pesawat Angkut

Pesawat Angkut adalah pesawat atau peralatan yang dirancang dan dikonstruksi untuk memindahkan benda, muatan, atau orang secara horizontal, vertikal, maupun diagonal, dengan atau tanpa menggunakan kemudi. Peralatan ini dapat bergerak di atas landasan, permukaan, rel, atau secara terus-menerus dengan bantuan ban, rantai, atau rol, baik di dalam maupun di luar pesawat itu sendiri.

Contoh Pesawat Angkut antara lain:

  1. Truk

  2. Truk derek

  3. Traktor

  4. Forklift

  5. Kereta gantung

  6. Alat angkutan lainnya

Dasar Hukum Pemeriksaan dan Pengujian

(Riksa Uji) Pesawat Angkat dan Angkut

Dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Angkut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 138, yang menyatakan bahwa:

  1. Setiap pesawat angkat dan angkut wajib diperiksa dan diuji sebelum digunakan, sesuai dengan standar pemeriksaan dan pengujian yang telah ditetapkan.

  2. Pengujian beban lebih (overload test) harus dilaksanakan sebesar 125% dari beban maksimum yang diizinkan.

  3. Nilai tahanan isolasi dan instalasi listrik pada pesawat angkat dan angkut harus memenuhi ketentuan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL).

  4. Pemeriksaan dan pengujian ulang wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengujian pertama, dan selanjutnya dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.

  5. Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan/atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.



PAA

Pesawat Angkat & angkut (Forklift, Crane, Gondola, Excavator, dll)

Selengkapnya


PUBT

Pesawat Uap & Bejana Tekan (Boiler, furnace, vessel, tangki, dll)

Selengkapnya


PTP

Pesawat Tenaga Produksi (Genset, Mesin Produksi, dll)

Selengkapnya


IL & IPP

Intalasi Listrik, Grounding & Petir Penyalur Petir

Selengkapnya


ESK & ELEV

Riksa Uji Eskalator atau Tangga Berjalan dan Elevator (Lift)

Selengkapnya


IPK

Proteksi Kebakaran : Hydrant, Fire Alarm, Apar dan Springkler

Selengkapnya

Mitra & Klien Kami

Dipercaya oleh berbagai perusahaan dari beragam sektor industri dalam penerapan dan pengujian K3.

PT. Maqindo Tri Jaya

Hubungi kami, kami akan siap memberikan solusi terbaik.


Address Info

Perumahan Villa Anggrek Blok C10/01
RT. 006/010 Kel. Karang Satria Kec. Tambun Utara Bekasi


Phone

0812-1386-3003
021-8952-6977


Email

admin@maqindo-trijaya.com



Copyright © 2026 By Ferdihub | All rights reserved.