Pengertian Pesawat Angkat dan Angkut
Pesawat Angkat dan Angkut (PAA) adalah pesawat atau peralatan yang digunakan untuk memindahkan, mengangkat, atau mengangkut muatan berupa bahan, barang, maupun orang, baik secara vertikal dan/atau horizontal, dalam jarak tertentu sesuai dengan fungsi dan desain peralatannya.
Pesawat Angkat
Pesawat Angkat adalah pesawat atau peralatan yang dirancang, dibuat, dan dipasang untuk mengangkat, menurunkan, mengatur posisi, dan/atau menahan benda kerja atau muatan.
Contoh Pesawat Angkat antara lain:
Crane
Takel
Peralatan angkat listrik
Pesawat pneumatik
Gondola
Pesawat Angkut
Pesawat Angkut adalah pesawat atau peralatan yang dirancang dan dikonstruksi untuk memindahkan benda, muatan, atau orang secara horizontal, vertikal, maupun diagonal, dengan atau tanpa menggunakan kemudi. Peralatan ini dapat bergerak di atas landasan, permukaan, rel, atau secara terus-menerus dengan bantuan ban, rantai, atau rol, baik di dalam maupun di luar pesawat itu sendiri.
Contoh Pesawat Angkut antara lain:
Truk
Truk derek
Traktor
Forklift
Kereta gantung
Alat angkutan lainnya
Dasar Hukum Pemeriksaan dan Pengujian
(Riksa Uji) Pesawat Angkat dan Angkut
Dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Angkut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 138, yang menyatakan bahwa:
Setiap pesawat angkat dan angkut wajib diperiksa dan diuji sebelum digunakan, sesuai dengan standar pemeriksaan dan pengujian yang telah ditetapkan.
Pengujian beban lebih (overload test) harus dilaksanakan sebesar 125% dari beban maksimum yang diizinkan.
Nilai tahanan isolasi dan instalasi listrik pada pesawat angkat dan angkut harus memenuhi ketentuan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
Pemeriksaan dan pengujian ulang wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengujian pertama, dan selanjutnya dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan/atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.


















